Minggu, 16 September 2012 datanglah sehelai undangan resmi dengan kop surat kelurahan lengkap dengan stempel RT dan RW di rumah saya. Undangan yang ternyata adalah undangan pengambilan e-KTP tersebut memang sangat resmi. Dalam undangan tersebut tertulis bahwa e-KTP untuk nama yang tertera di undangan telah selesai dan dapat diambil di kantor kelurahan.
Di bagian bawah undangan tersebut tertulis catatan khusus beberapa hal penting, sedemikian pentingnya hingga tulisan tersebut digarisbawahi. Catatan penting tersebut adalah :
- e-KTP diambil pada tanggal 18 September 2012 (artinya 2 hari lagi)
- Membawa KTP asli dan fotocopy nya sebanyak 2 lembar
- Pengambilan e-KTP tidak dapat diwakilkan, karena akan ada proses pengambilan sidik jari ketika e-KTP diambil
Sebagai warga kota yang baik saya mensikapi undangan ini dengan sangat serius, Hari Senin pun saya mengajukan permintaan izin untuk datang setengah hari ke kantor untuk hari Selasa, 18 September 2012.